FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

nikah mut'ah ; lebih jauh  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

nikah mut'ah ; lebih jauh  Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

nikah mut'ah ; lebih jauh

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

nikah mut'ah ; lebih jauh  Empty nikah mut'ah ; lebih jauh

Post by keroncong Fri Jul 13, 2012 6:10 pm

Nikah Mut’ah Nikah mut’ah adalah nikah yang diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW. Memang ada keterangan yang menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman.

Allah SWT dan Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata dan sama sekali tidak ada keraguan di dalamnya. Bahkan seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma’ tentang pengharamannya dan dimansukhkannya dalil yang pernah menghalalkannya.

Dan Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut’ah itu tidak pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim. Sedagkan dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.

Dari Binu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut’ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Baihaqi menaqal dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut’ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut’ah itu adalah zina itu sendiri. Selain itu nikah mut’ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang. Tidak lebih dan tidak kurang.

Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut’ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan.

Satu-satunya kelompok yang menghalalkan nikah model ini adalah syiah imamiyah. Yang tentunya dengan dalil yang masih sangat dipersoalkan. Karena semua shahabat mengharamkannya kecuali ada satu dua yang membolehkannya dengan keadaan darurat.

Bahkan Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut’ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya. Dan dampak negatif dari nikah mut’ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu’tah itu memang zina.

Nikah Bawah Tangan
Istilah nikah di bawah tangan ini bisa sangat luas pengertiannya. Sehingga perlu dipertegas terlabih dahulu seperti apakah kira-kira bentuk dan wujudnya.

Kalau bentuknya adalah akad nikah tanpa melibatkan wali atau ayah kandung wanita, maka jelaslah perniakahan itu haram dan batal. Sebab Islam tidak mengenal pernikahan yang tanpa wali dan saksi.

Sedangakan bila syarat dan rukunnya lengkap, yaitu dengan adanya ayah kandung sebagai wali dan minimal ada dua saksi muslim, aqil, baligh dan adil, maka secara hukum Islam dianggap syah meski barangkali secara prosedur pencatatan di kantor urusan agama tidak didaftarkan. Biasanya untuk menghindari delik hukum larangan poligami sebagai pegawai negeri dan juga menghindari kecemburuan istri pertama.

Tetapi sebenarnya meski secara hukum Islam syah, tidak berarti nikah seperti itu dianjurkan. Sebab hal itu bukan perkara sepele.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

nikah mut'ah ; lebih jauh  Empty Re: nikah mut'ah ; lebih jauh

Post by abu hanan Sat Aug 11, 2012 11:26 am

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا
خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ

Dan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Dinar ia berkata, saya mendengar Al Hasan bin Muhammad menceritakan dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' ia berkata; utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, lalu dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah."HR Imam Muslim 2494

و حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ يَعْنِي ابْنَ الْقَاسِمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانَا فَأَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ

Dan telah menceritakan kepadaku Umayyah bin Bistham Al 'Aisi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Rauh yakni Ibnul Qasim, dari Amru bin Dinar dari Al Hasan bin Muhammad dari Salamah bin Al Akwa' dan Jabir bin Abdullah bahwasanya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami, lalu beliau mengizinkan kami untuk nikah mut'ah."
2495
Dan sebuah atsar
و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ
قَدِمَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مُعْتَمِرًا فَجِئْنَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَسَأَلَهُ الْقَوْمُ عَنْ أَشْيَاءَ ثُمَّ ذَكَرُوا الْمُتْعَةَ فَقَالَ نَعَمْ اسْتَمْتَعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

Dan Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata, Atha` berkata; Jabir bin Abdullah kembali dari menunaikan Umrah, lalu kami pun menemuinya di rumahnya, dan orang-orang pun bertanya kepadanya tentang berbagai persoalan. Kemudian mereka pun menyebutkan tentang nikah mut'ah, maka Jabir menjawab; "Ya, kami pernah melakukan nikah mut'ah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar."

Sedangkan keharaman nika mutah ada di

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقَبْضَةِ مِنْ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الْأَيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ حَتَّى نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِي شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair ia berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Kami pernah melakukan nikah mut'ah selama beberapa hari dengan mas kawin beberapa genggam kurma dan tepung, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu sampai Umar melarang nikat mut'ah dalam kasus Amru bin Huraits."

Keseluruhan adalah riwayat Imam Muslim...

Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah mengalami beberapa kali perubahan hukum, dua kali dibolehkan dan dua kali dilarang, dan akhirnya diharamkan untuk selamanya. Pada masa sahabat, larangan Rasulullah SAW pada dasarnya tetap menjadi pegangan jumhur sahabat. Akan tetapi, ada sebagian kecil di antara mereka yang masih membenarkan, bahkan melakukan praktek nikah
mut’ah, seperti yang dilakukan oleh Jabir bin Abdullah.

Pada masa kekhalifahannya, Umar bin Al-Khattab (581-644) secara tegas melarang siapa saja yang melakukan nikah mut’ah dengan ancaman hukum rajam. Larangan Umar ini dapat menghentikan secara total praktek nikah mut’ah. Keadaan ini tetap terpelihara sampai generasi berikutnya. Pada masa pemerintahan al-Ma’mun (Khalifah ke-7 Abbasiyah, 813-833 M), nikah mut’ah secara formal dibolehkan kembali.

Akan tetapi nikah mut’ah ini dilarang kembali oleh khalifah berikutnya, al-Mu’tashim (833-842 M). Berbeda dengan aliran Sunni, aliran Syi’ah yang sejak semula membolehkan nikah seperti ini tetap mempertahankannya sampai sekarang, dan menjadi bagian dari aturan hukum perkawinan yang mereka anut.

lantas...dimana letak perbedaan pendapat sehingga terjadi dan ada kebolehan (dari syiah) dan keharaman (dari sunni)....????

kita lanjutkan setelah pariwarah berikut.. yuhuii
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

nikah mut'ah ; lebih jauh  Empty Re: nikah mut'ah ; lebih jauh

Post by mencari petunjuk Sat Aug 11, 2012 1:12 pm

Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, Nabi saw bersabda: “Sungguh! Aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin mut’ah dengan wanita. (Ketauhilah!) sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih melakukannya hendaklah ia meninggalkannya dan jangan mengambil sesuatu yang telah ia berikan kepada wanita yang dia mut’ahinya.” (HR. Muslim)

Hadis senada dengan ini juga dapat dilihat dalam Sunan Imam Ahmad 2/405-406, Sunan Ibnu Majah 2/631, Sunan Ad-Darimi 2/140, Abdurrazaq 7/504, Ibnu Abi Syaibah 4/292, Abu Ya’la 2/238, Ibnu Hibban 9/454-455, dan juga Sunan Al-Baihaqi 7/203.

Pelarangan itu diungkapkan Nabi Muhammad saw setelah perang Khaibar atau hanya beberapa waktu menjelang wafat beliau. Artinya, menurut Ilmu Fiqh: yang terakhirlah yang membatalkan yang sebelumnya. Karena itu, Imam Ja’far bin Muhammad (Al-Baqir) dari Syiah menyatakan bahwa beliau pernah ditanya tentang nikah mut’ah, maka beliau menjawab: “Itu adalah perbuatan zina.” Hal ini dinukilkan Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil `Ilmiyyah wal Ifta’ Saudi Arabia.

Selanjutnya, seorang ulama besar bernama Imam Al-Khattabi berkata: “Pengharaman nikah mut’ah berdasarkan ijma’, kecuali sebagian syiah dan tidak sah kaidah mereka yang menyatakan untuk `mengembalikan perselisihan kepada Ali’. Padahal, telah shahih dari Ali pendapatnya bahwa nikah mut’ah telah dihapus hukumnya.”
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

nikah mut'ah ; lebih jauh  Empty Re: nikah mut'ah ; lebih jauh

Post by uplikitif.hajinskei Mon Sep 03, 2012 12:14 am

mas mas . . . nikah mut'ah itu pernah di perbolehkan . ada latar belakang sejarahnya ? misalnya menghadapi perang atau pegimane dulunya di perbolehin ? ane tidak jelas dgn ini,, mohon share ilmunya

tq
uplikitif.hajinskei
uplikitif.hajinskei
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 249
Location : jogjakarta
Join date : 30.08.12
Reputation : 2

Kembali Ke Atas Go down

nikah mut'ah ; lebih jauh  Empty Re: nikah mut'ah ; lebih jauh

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik