FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bagaimana zakat profesi? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

bagaimana zakat profesi? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

bagaimana zakat profesi?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

bagaimana zakat profesi? Empty bagaimana zakat profesi?

Post by keroncong Tue Apr 10, 2012 11:38 pm

Bila gaji Anda telah melebihi nisab zakat penghasilan, yaitu seharga 520 kg gabah, maka Anda memang wajib infaq yang disebut secara khusus dengan istilah zakat, tepatnya zakat profesi. Tapi bila kurang dari nisabnya, Anda tidak wajib mengeluarkan zakat meski tetap disunnahkan untuk mengeluarkan infaq secara umum yang besarnya tidak ditentukan. Tergantung dari kodisi Anda sendiri.

Sedangkan bila bila besar gaji Anda telah melewati batas nisah, maka Anda wajib mengeluarkan 2.5 % dari gaji Anda itu sebagai ibadah WAJIB yang harus Anda tunaikan.

Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.

Yang dikeluarkan adalah 2,5 % jumlah total pemasukan kotor Anda tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Namun pendapat lainnya justru yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.

Menurut Dr. Yusuf al-Qaradawi di dalam kitabnya FIKIH ZAKAT, kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat kedua lebih sesuai untuknya. Pendapat pertama lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

Nishab : Batas Penghasilan Minimal
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-. Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.

Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat. Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.

Besarnya yang harus dikeluarkan
Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

bagaimana zakat profesi? Empty Re: bagaimana zakat profesi?

Post by keroncong Thu Apr 19, 2012 5:15 pm

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab zakat. Profesi dimaksud mencakup, profesi sebagai pegawai negeri/swasta, wiraswasta dan lain-lain.

Penghasilan profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk dalam cakupan firman Allah: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al Baqarah 267)

Hadits rasulullah SAW:

“Barangsiapa memanfaatkan (profesi untuk mendapatkan ) harta maka ia tidak wajib bayar zakat kecuali sudah sampai satu tahu” (HR Turmudzi, hadits mauquf).

PENDAPAT ULAMA

1- Pendapat As-Syafi‘i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.

2- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf dan lain-lain mensyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3- Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi dan lain-lain tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian.

PERHITUNGAN NISHAB

Menurut pendapat kami nishab zakat profesi diqiyaskan dengan nishab zakat ‘az-Zuru’ wa Tsimar’ (tanaman dan buah-buahan) yaitu 5 wasaq. Rasulullah SAW bersabda:

” Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq” (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid).

” Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq” (HR Muslim).

1 wasaq = 60 sha’, 1sha’ = 2, 176 kg, Maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2, 176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg.

WAKTU MENGELUARKAN

Penghasilan profesi yang telah mencapai nishab, zakatnya dikeluarkan pada setiap kali menerimanya, diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yakni setiap kali panen, Allah berfirman:

Artinya:”…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al An’am 141). Untuk penghasilan harian atau pekanan yang belum mencapai nishab diakumulasikan selama satu bulan, bila mencapai nishab maka dikeluarkan zakatnya setiap bulan.

KADAR ZAKAT YANG DIKELUARKAN

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan ‘naqdain’ (emas dan perak). Oleh sebab itu, maka kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu ‘rub’ul usyur’ atau 2, 5% dari seluruh penghasilan kotor. Nash yang menjelaskan kadar zakat ‘naqdaian’ sebanyak 2, 5% adalah sabda Rasulullah SAW:

” Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)”(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).

” Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham”(HR Ashabus Sunan).
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

bagaimana zakat profesi? Empty Re: bagaimana zakat profesi?

Post by adang999 Fri Jan 24, 2014 1:52 pm

Assalamu' allaikum wr,wb,
Terima kasih, sekarang saya tahu ternyata propesi itu dikiaskan dengan jakat pertanian ya...
mulai sekarang saya akan berusaha untuk mengeluarkan jakatnya.
Namun kemana sebaiknya jakat ini saya berikan sedangkan usaha saya jauh dari rumah tinggal dan berpindah pindah.
Mohon petunjuk dan arahanya,
Makasih.
avatar
adang999
REGISTERED MEMBER
REGISTERED MEMBER

Male
Posts : 1
Kepercayaan : Islam
Location : Sumedang Jawa barrat
Join date : 24.01.14
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

bagaimana zakat profesi? Empty Re: bagaimana zakat profesi?

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik